Sama dengan badan atau organisasi, lapor SPT pajak juga wajib untuk melaporkan penambahan aset-aset wajib pajak badan di luar elemen-elemen pajak lainnya.
Batas Lapor SPT 2020 Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan
Tahun 2020 ini batas akhir pelaporan SPT Pajak sebentar lagi. Bagi Anda, perorangan batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan bagi SPT Pajak Badan akan jatuh pada 4 bulan setelah pergantian masa pajak yaitu tanggal 30 April 2020.
Cara Lapor SPT 2020
Cara lapor SPT Pajak saat ini mudah. Anda dapat melapor langsung melalui e-filling yang telah disediakan oleh DIrektorat Jenderal Pajak atau menggunakan beberapa software atau aplikasi dalam membantu Anda untuk melapor pajak yang dikembangkan oleh pengembang swasta.
Humas DJP, Hestu Yoga Saksama melalui DDTC News mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan SPT pajaknya pada waktu tenggat. Padahal membayar pada waktu tenggat dapat menimbulkan beberapa masalah misalnya, data yang salah, dan juga kecepatan sistem karena adanya bottleneck pada jaringan.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan menghindari wajib pajak yang melaporkan SPT pada waktu tenggat, DJP telah menyiapkan beberapa hal berupa kampanye lapor pajak di media-media online dan juga melakukan reminder melalui e-mail.
Denda Lapor SPT Tahun 2020
Bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT pajaknya, Berdasarkan pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk SPT pribadi didenda sebesar Rp. 100.000 dan bagi SPT Badan akan dikenakan denda Rp. 1.000.000.
Jika wajib pajak tidak tertib dengan tidak melaporkan SPT pajaknya pada tahun-tahun berikutnya, maka wajib pajak akan membayar denda akumulasi per-tahunnya. Misal Anda tidak melaporkan SPT pajak hingga empat tahun. Maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp. 400.000.
Sementara, di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis, barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Baca juga : Software accurate dan Perbedaan Accurate 5 dengan Accurate online
Siapkan Laporan Keuangan Tepat Waktu Untuk Lapor Pajak
Bagi wajib pajak badan untuk lapor pajak tahun 2020 yang menjadi prioritas apakah laporan keuangan sudah siap untuk dilaporkan. Minimal siapkan laporan keuangan seperti neraca, laba rugi dan laporan asset tetap untuk di laporkan. Cara mempermudah untuk mendapatkan laporan keuangan yang berisi neraca, laba rugi dan asset adalah dengan menggunakan software accurate. Software accurate adalah software akuntansi dengan modul-modul lengkap buatan asli indonesia dengan fitur seperti buku besar, kas bank, persediaan, pembelian, penjualan dan aktiva tetap. Informasi lengkap software accurate silahkan klik disini.
Leave A Comment